时间:2025-05-20 22:13:03 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaa quickq会员价格
JAKARTA,quickq会员价格 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR).
"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik," katanya.
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.
"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi2025-05-20 21:59
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-20 21:44
Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya2025-05-20 21:42
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara2025-05-20 21:21
Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina2025-05-20 21:08
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara2025-05-20 21:02
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-20 20:38
Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini2025-05-20 20:08
3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?2025-05-20 19:51
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu2025-05-20 19:45
Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan2025-05-20 22:06
Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an2025-05-20 22:03
Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!2025-05-20 22:02
Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar2025-05-20 21:17
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-05-20 20:51
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!2025-05-20 20:25
BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?2025-05-20 20:01
Ojol Resah! isu Merger Grab2025-05-20 19:58
FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris2025-05-20 19:53
AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur2025-05-20 19:38